PALI — SEPUTARNEGERI — Talang ubi merupakan nama salah satu kecamatan yang ada di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
Setiap suku yang berada di Kabupaten PALI dalam adat pernikahan kebanyakan menggunakan tradisi mukun, dari daerah masing – masing suku yang menjadi penduduk di kecamatan Talang Ubi.
Mukun adalah suatu pemberian dari mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan atas dasar permintaan (pintaan) pihak perempuan.
Mayoritas masyarakat disana masih menggunakan mukun dalam berbagai bentuk. Misal mukun dodol, wajek dan mukun juada nonoman .
Tradisi mukun dalam masyarakat desa Talang Ubi ini masih melaksanakan tradisi adat istiadat ini tidak bisa mengabaikan bentuk pintaan yang berupa dodol, wajek atau juada nonoman.
Jika hendak meminang perempuan Pintaannya adalah tuntutan sejumlah materi dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki yang ingin meminangnya.
Pelaksanaan pemberian mukun ini dalam tradisi pintaan, jika ditinjau dari syariat Islam hukumnya boleh, asalkan dengan kesepakatan dan kerelaan. Dan dikategorikan sebagai pemberian biasa atau sebatas sebagai hadiah.
simbol pemberian dari pihak laki – laki kepada pihak wanita sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga calon mempelai wanita yang diberikan pada saat sebelum perkawinan. Dan tradisi ini sudah dilestarikan dan dibudidayakan oleh masyarakat tersebut.
Tradisi pintaan ini dari segi pihak yang meminta tidak hanya berasal dari perempuan yang akan dipinang, melainkan juga datang dari keluarga pihak perempuan yang akan dipinang, semisal bak (bapak), emak (ibu) atau saudara (kakak dan adik) dari si gadis.
Selain dari keluarga utama dari pihak perempuan, dalam realitasnya terkadang kerabat dekat juga ikut meminta kepada bujang yang menginginkan si gadis semisal, nenek, uwak , mamang, bibik dan lain-lain.
Semakin banyak pihak yang meminta atau menuntut maka semakin banyak pihak yang memperoleh. Kenyataan yang demikian juga akan berimplikasi pada beban yang harus dipenuhi oleh pihak calon mempelai laki – laki yang akan semakin besar.
Adapun yang menjadi penerima mukun yaitu :
1. Karena adanya hubungan darah.
2. Karena adanya perkawinan.
3. Jiroh (tetangga).
Melihat taradisi ini akan di lestarikan terus menerus di desa kecamatan talang ubi, yang sepatutnya generasi selanjutnya dapat melestarikan tradisi karena ini sudah ada sejak lama, agar terjaga kelestarian adat istiadat ini secara turun temurun.
Penulis : Tiara Rachmatini (Mahasiswa PGRI Palembang).
0 Comments