SURABAYA, JATIM, SEPUTARNEGERI.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, berhasil meringkus Salah satu pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pelaku yang tak lain adalah Pakde (red. Paman) nya sendiri berinisial KST.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana Polrestabes Surabaya, Ia menjelaskan awal perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka berinisial KST (49) warga Wonokromo Surabaya, yang tak lain adalah Pakde daripada korban sendiri.
“Pelaku yang tak lain adalah kakak daripada ayah korban K.A, dan yang bersangkutan saat itu sudah melakukan perbuatannya selama 4 tahun kepada keponakannya sendiri,” terang Kasat.
Tambah Mirzal, perbuatan bejat yang dilakukan KST, berawal pada tahun 2017 hingga korban menginjak SMA.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Samhaji)
0 Comments