PALI. SEPUTARNEGERI.COM — Berhasil menghilang selama lebih 3 bulan, Holidi 38 Tahun, Warga Kalicalak Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Berhasil diamankan Tim Elang Polsek Talang Ubi, pada Jum’at (28/04) sekitar pukul 02.00 WIB saat berada di rumahnya.
Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin Kanit Iptu Arzuan, SH berhasil melakukan ungkap kasus perkara Pencurian Dengan Pemberatan. sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 363 Ayat (1)Ke-3 dan Ke-5 KUHP. atas dasar, LP / B / 03 / I / 2022 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 03 Januari 2022.
Menurut laporan polisi, kejadian dugaan pencurian di salah satu rumah warga pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2022 Sekira Pukul 03.00 WIB.
Korban pencurian bernama Anggi Friana (39 tahun) warga Kalicalak Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.
Dari laporan polisi, kronologi kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 01 Januari 2022 sekira Pukul 02.00 WIB Telah terjadinya pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-5 KUHP, yang dilakukan oleh terduga pelaku, berinisial H,
Kejadian berawal pada hari Jumat Tanggal 31 Desember 2021 sekira Pukul 08.00 WIB. Pelaku melihat korban Anggi serta keluarganya pergi meninggalkan rumah, untuk liburan tahun baru. Barulah terduga pelaku mempunyai ide dan rencana untuk melakukan pencurian di rumah korban.
Kemudian sekira Pukul 22.00 WIB, pelaku langsung menyiapkan alat berupa 1 (Satu) Bilah Parang untuk melakukan pencurian, lalu pada pukul 24.00 WIB.terduga pelaku mengecek rumah korban dalam kondisi masih sepi, sehingga pada hari Sabtu Tanggal 01 Januari 2022 sekira Pukul 02.00 WIB, terduga Pelaku melancarkan aksinya.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak atau mencongkel jendela rumah korban, dengan Parang Miliknya. Lalu setelah pintu jendela berhasil dirusak, barulah pelaku masuk kedalam rumah.
Setelah didalam rumah korban, pelaku mengambil TV di ruang tamu rumah korban, dan langsung menuju dapur mengambil 2 (Buah) Tabung gas Elpiji 3 kg, serta mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda Jenis Spacy Warna Biru dengan nomor Polisi BG-3673-IT, dan keluar dari rumah korban dari Pintu utama Rumah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Talang Ubi untuk ditindak lanjuti.
Tim.
0 Comments