Muara Enim. Seputarnegeri.com – Polres Muara Enim berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 di Dusun IV Desa Karang Agung hari Selasa, 22/11/2022 sekira pukul 09.30 wib berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok tahun 2022 nopol : BG 6837 DAN STNK An. Rudianto.
Menurut Kapolsek Rambang Lubai AKP. Hendrinadi, SH, MH, berawal dari laporan korban Suparni bin sumosimin(56) warga Dusun IV Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, bahwa ia telah kehilangan 1 unit sepeda motor merk Yamaha aerok warna hitam disamping warung miliknya sendiri. Rabu (23/11).
Setelah menerima laporan, Kapolsek Rambang Lubai AKP. Hendrinadi, SH, MH bersama Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah, SH dan anggota langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Hasil penyelidikan laporan tersebut, diketahui bahwa pelaku bernama Endi Kailani 41) warga Dusun II Desa Sumber Mulia dan Rismanadi (47) juga warga Dusun II Desa Sumber Mulia kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dari keterangan kedua pelaku, mengatakan benar telah mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 nopol BG 6837 DAN, noka mh3SG6410NJ44565, nosin G3P2E-0169326, STNK An. Rudianto, sepeda motor tersebut disembunyikan di rumah Seno warga karang Mulya dan saat itu Seno sedang tidak ada di rumah.
Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 22.000.000,-
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok nopol BG 6837 DAN serta 1 unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam nopol BG 3109 CM sebagai alat yang digunakan kedua pelaku telah diamankan di Polsek Rambang Lubai. (**)
0 Comments