Pemdes Tempirai Selatan selengarakan Pelatihan peningkatan Kapasitas LPMD


PALI, SUMSEL, SEPUTARNEGERI.COM -Pemerintah Desa (Pemdes ) Tempirai Selatan selengarakan Pelatihan peningkatan lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPMD), dan pelatihan Pemangku adat, yang bertempat di Kantor kepala desa Tempirai Selatan. (8/09/2022).

Pelatihan di hadiri oleh, Sapikal Usman selaku kepala desa Tempirai Selatan, dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PALI Rahmat Dinata, S.TP selaku Kasi Pemdes  kabupaten PALI, Ujang Sayep ,SH.MH. selaku Kabid Pemdes, Suparmin selaku kasi PMD Kecamatan Penukal Utara , Supandi selaku pendamping desa , perangkat desa, ketua BPD, seluruh peserta dari LPMD dan pemangku adat .

Dalam sambutannya Sapikal Usman selaku kepala desa Tempirai Selatan menyampaikan program ini merupakan program desa, yang di anggarkan melalui dana APBDes 2022, yang bertujuan agar Ketua dan anggota LPMD mengerti fungsi dan tugasnya begitu juga untuk lembaga adat.

“Saya yakin dengan diadakan pelatihan ini akan menambah pengetahuan kita semua dan akan mengerti tugas pokok masing masing,” ujar Kades.

Begitu juga yang di sampaikan oleh Rahmat Dinata selaku narasumber pelatihan, beliau menyampaikan, Lembaga Adat Desa (LAD ) bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan
terhadap adat istiadat masyarakat Desa,” tuturnya

Rahmat menambahkan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, LAD juga berfungsi:
melindungi identitas budaya dan hak tradisional, masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya.

“Dan melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber
penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa,” ungkap Rahmat.

Selain itu Ujang sayep ,SH.MH Kabid Pemdes DPMD juga menyampaikan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Lanjutnya lagi, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud memiliki fungsi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Serta menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat guna meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan
Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa. (Ypn).


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

COPY PASTE MALU DONG