Muara Enim. Sumsel. Seputarnegeri.com – Kepolisian resort (Polres) Muara Enim, Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil ungkap kasus pelaku Tindak Pidana (TP) Senjata tajam (Sajam),
Penangkapan ini terjadi pada senin tanggal 28 Nopember 2022 sekira pukul 04.00 Wib, bertempat dirumah sdr Agus Riadi, di desa Kencana Mulia Kec. Rambang Kab. Muara Enim, saat telah diamankan 1 (satu) orang diduga pelaku TP. Senjata Tajam.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Muara Enim melalui Humas Iptu. RTM. Situmorang menyampaikan, kejadian berawal saat Kapolsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel AKP Sofiyan Ardeni S.H mendapat informasi dari masyarakat (Komang Marta, 34 tahun) dengan 2 orang saksi Wendi Hermanto (34) Ripky Dwi Saputra (24).
Ke 2 saksi tersebut berasal dari sugihwaras Kecamatan Rambang Niru tentang adanya orang mencurigakan diduga akan melakukan tindak pidana. Senin (28/11).
“Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rambang AKP. Sofiyan Ardeni, SH memerintahkan Plh Ps Kanit Reskrim Bripka Komang dan anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr Asripin Soni bin Sopiman (40) asal Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.
Lanjutnya, saat akan menjual getah karet hasil pencurian kepada AGUS RIADI kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 (satu) bilah parang kecil berikut sarungnya diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku.
Selanjutnya pelaku Asrifin Soni bin Sopiman (40) berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rambang guna dilakukan pemeriksaan, pasal yang dikenakan pasal (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (**)
0 Comments