Mediasi PT. MMU Dan Pekerja Belum Ada Kesepakatan


Suasana Mediasi Di Rumah Makan Sejahtera
PALI, SUMSEL, SEPUTARNEGERI.COM — Mediasi antara perusahaan PT. Maju Mandiri Utama (MMU) dengan para karyawan, terkait tuntutan karyawan mengenai kelebihan jam kerja, bertempat di Rumah makan Sejahtera berlokasi di Jalan merdeka kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Rabu (19/10/2022).
Firman mewakili pihak karyawan, mengatakan. “Bahwa pihak Pekerja meminta kelebihan jam kerja, dan meminta kepada 20 orang yang menuntut pembayaran 50 juta perorangan dengan total keseluruhan 950 juta,” ucapnya.
“Kami meminta kepada pihak Perusahaan agar tidak ada PHK terhadap karyawan yang menuntut hak kami,
juga meminta saudara Eprisandi yang telah di PHK agar dikaji dan di evaluasi kembali,” ujarnya.
Berdasarkan Berita Acara Pertemuan tersebut, disimpukan beberapa pendapat pihak perusahaan, diantaranya, mereka akan memberikan kepedulian terhadap karyawan yang menuntut hak mereka.
Dan juga dari pihak Perusahaan sependapat apabila karyawan bisa membuktikan adanya unsur lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sahnya syarat-syarat lembur dan pembayaran lembur, maka perusahaan akan melakukan pembayaran lembur sesuai dengan yang dikerjakan oleh pekerja.
sementara itu usulan karyawan akan disampaikan ke direksi dan akan di jawab setelah pihak pekerja menyerahkan permohonan secara resmi yang telah disepakati, ditanda tangani oleh pekerja yang bersangkutan 20 orang.
Maka apabila tidak ada titik temu maka pihak Perusahaan meminta kepada pekerja untuk membuat surat pengaduan ke bagian pengawasan Dinas tenaga kerja Provinsi Sumatera Selatan. (red).

Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

COPY PASTE MALU DONG