Probolinggo – seputarnegeri.com//Aturan terkait pelaksanaan program PTSL, seharusnyanya sudah jelas. Bahkan telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
SKB dengan Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta PTSL. Untuk wilayah Kategori I sebesar Rp. 450.000, Kategori II sebesar Rp. 350.000, Kategori III Rp. 250.000, Kategori IV Rp. 200.000, Kategori V Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp 150.000.
Rinciannya untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan atau desa ke kantor pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan. Minggu, 16-10-2022.
Namun, aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkesan diabaikan begitu saja oleh oknum mantan Pj Kades Gerongan yang berinisial G, terbukti saat Tim organisasi “IWP” Ikatan Wartawan Probolinggo, menemui salah satu perwakilan warga Desa Gerongan, yang namanya enggan dipublikasikan menjelaskan, kesepakatan awal, biaya pemohon persatu objek program PTSL senilai Rp 550.000 ribu.
Namun fakta dilpangan setelah sertifikat selesai harus membayar lagi kepada oknum mantan PJ. Kades G agar mendapatkan sertifikat tersebut.
Lebih parahnya lagi saat ini oknum mantan Pj kades G, sudah tidak punya kewenangan didesa Gerongan, tapi kenapa semua berkas berkas program PTSL belum dikembalikan kepada Kepala Desa terpilih.
“kami mempunyai beberapa alat buktinya dan kami membayar lagi untuk mendapatkan sertifikat saya kepada mantan Pj kades Gerongan yang berinisial G, jadi semakin menguatkan dugaan kami kepada oknum mantan Pj Kades Gerongan, tidak profesional dalam melaksanakan kerja dan tugasnya serta demi untuk kepentingan pribadi dan memoerkaya diri. Pungkasnya kepada TIM IWP.
Masih lanjutnya, dalam hal ini juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini, dan mengusut tuntas oknum mantan Pj Kades Gerongan.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” tegasnya seraya menambahkan oknum yang meminta biaya lebih dari ketentuan sangatlah tega dan menyakiti perasaan masyarakat. Pungkasnya kepada TIM IWP.
Demi keakuratan dan berimbangnya pemberitaan Tim IWP, menghubungi mantan Pj Kades Gerongan yang berinisial B, lewat pesan singkat account jejaring sosial WhatsApp.
“Gerongan ada Pokmasnya mas, tapi itu sudah diserahkan ke penerima kecuali yang masih salah bidang karena perlu perbaikan mas, petugas input yang dulu kurang faham lapangan dan kurang koordinasi jadi sebagian banyak sertifikat yang salah penginputan. Tapi Tim sudah mefalidasi lagi dan sekarang sudah ditangani kades yang baru,” ujarnya.
Kepala Desa Gerongan Nanang, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Tim IWP seusai acara maulid nabi muhammad SAW, dikediaman Kades Brabe, dirinya menjelaskan, tidak ada berkas atau sertifikat program PTSL yang diserahkan kepadanya.
“Sampai detik ini pak, jadi apabila nanti ada dari Inspektorat yang datang untuk mengaudit, ya saya kasihkan apa adanya pak, apa yang saya terima dari pemerintah desa sebelum saya,” pungkasnya. (TIM IWP) WATI
0 Comments