Dinas Pertanian Sosialisasikan Pengawasan Atas Penerapan Persyaratan Teknis


Probolinggo – seputarnegeri.com//

 

Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pengawasan atas penerapan persyaratan teknis untuk pemasukan dan/atau pengeluaran hewan dan produk hewan di Pendopo Kecamatan Banyuanyar, Kamis (20/10/2022).

Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha produk hewan di Kecamatan Banyuanyar, Petugas Teknis Peternakan dan RPH Kecamatan Banyuanyar drh Distya serta unsur Koramil Banyuanyar.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber Kasi Kesra Kecamatan Banyuanyar Sanusi dan Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto.

Dasar hukum kegiatan adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan.

Selanjutnya, Permentan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan serta Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.

Kasi Kesra Kecamatan Banyuanyar Sanusi berharap bahwa kegiatan pelaku usaha produk hewan akan tetap berjalan selama masa wabah pandemi Covid-19 dan PMK. Diharapkan wabah PMK di Kecamatan Banyuanyar khususnya akan bisa dikendalikan dan ditangani.

“Kami berharap bahwa pelaku usaha yang bergerak di pemotongan hewan tetap memakai RPH milik pemerintah karena akan menambah PAD Kabupaten Probolinggo dan masyarakat khususnya pelaku usaha di Kecamatan Banyuanyar selalu koordinasi dengan petugas teknis peternakan maupun RPH bila menemukan kendala di lapangan,” ujarnya.

Sementara Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha di Kecamatan Banyuanyar terkait hewan/produk hewan pada masa wabah PMK serta memberikan informasi aturan yang berlaku terkait produk hewan.

“Selain itu, memberikan informasi kepada pelaku usaha di Kecamatan Banyuanyar bahwa tugas bidang peternakan dan kesehatan hewan adalah melakukan pengawasan, pendataan, pembinaan dan fasilitasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Niko juga memberikan informasi kepada pelaku usaha hewan agar ternaknya (sapi, kambing, domba, kerbau dan babi) mau untuk divaksin PMK demi menjaga stabilitas kesehatan hewan khususnya di Kabupaten Probolinggo dan Indonesia pada umumnya.

“Kita berharap para pelaku usaha di Kecamatan Banyuanyar apabila ingin melakukan pengiriman hewan/produk hewan ke luar kabupaten/kota maupun Provinsi Jawa Timur sebaiknya dicukupi dengan surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan, uji laboratorium yang diinginkan daerah tujuan dan memiliki biosekurity yang baik. Barulah meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) ke bidang peternakan dan keswan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini Niko berharap setiap unit usaha yang bergerak di bidang hewan/produk hewan (daging, telur dan susu) maupun olahan produk hewan, sebaiknya mengikuti peraturan yang berlaku dan ber NKV untuk menjamin hiegine sanitasi produk hewan/olahan produk hewan. (wati)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

COPY PASTE MALU DONG