Diduga PT. BA/ BSP Tutup Anak Sungai Akibatkan Tanah Warga Tergenang Air


Muara Enim// seputarnegeri.com — Masyarakat Tanjung Enim menuntut PT. Bukit Asam yang diduga telah menutup aliran anak sungai (sungai Bintan) di daerah Bintan yang mengakibatkan terjadinya genangan air ditanah masyarakat yang belum dibebaskan PT. BA ataupun PT. BSP, saat diadakan pertemuan dikantor camat Lawang kidul, agar anak sungai yang ditutup tersebut dibuka kembali. Senin (09/05).

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat yang memiliki tanah di daerah Bintan Desa keban agung kecamatan Lawang kidul Kabupaten muara Enim Sumsel, yang dihadiri camat Lawang kidul, mereka minta kepada camat untuk memfasilitasi dengan PT. Bukit asam agar membuka kembali anak sungai yang ditutup sehingga aliran sungai dapat mengalir dan tidak mengakibatkan genangan air ditanah mereka.

Salah satu dari pemilik tanah Bambang Irawan mengatakan” apabila anak sungai (sungai Bintan) tersebut dalam 7 hari tidak dibuka, maka masyarakat akan melakukan demo secara besar-besaran, sampai dibukanya anak sungai yang ditutup tersebut,” katanya.

Lanjutnya” tanah tersebut adalah milik kami dan belum dibebaskan sama sekali baik dari PT. BA maupun PT BSP bahkan tanah kami sudah masuk dalam HGU juga, dan sekarang tanah kami ikut juga tergusur, padahal belum diganti rugi,” ucapnya.

Pemilik tanah juga mengatakan, selain penutupan sungai tersebut agar di buka, kalau tanah tersebut masuk dalam HGU, mereka minta tanah tersebut untuk dikeluarkan dari HGU, karena tanah kami belum dibayar atau dibebaskan.

Sementara camat lawang Kidul Andrille Martin juga mengatakan, apa yang disampaikan pemilik tanah yang terletak di daerah Bintan sudah digenangi air akibat penutupan anak sungai (sungai Bintan)

Camat Lawang kidul mengatakan” saya disini selaku pemerintah akan netral di tengah-tengah dan diharapkan perusahaan kiranya dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan juga secara logika sehingga hal ini tidak berlarut-larut agar tidak merugikan semua pihak,” ungkapnya.

Kemudian katanya” apa yang diminta masyarakat itu merupakan kewajaran dan tidak berlebihan, kiranya pihak perusahaan bisa melakukan mediasi untuk mencari solusi yang terbaik” demikian jelasnya.

Camat juga mengatakan, jika ada kebenaran apa yang disampaikan pemilik tanah, tentu saya akan berusaha untuk memperjuangkan hak masyarakat selagi tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Dia juga akan menindaklanjuti Keinginan masyarakat sudah dicatat dan akan di sampaikan ke pihak BSP dan PT BA, jika ada orasi, camat mengharapkan agar tidak ada anarkisme, setelah 7 hari berkirim surat, apabila belum ditindaklanjuti, tapi tetap berkoordinasi dan komunikasi, pintanya

Hadir dalam pertemuan tersebut, selain camat Lawang kidul, juga hadir pemilik tanah dan Ormas Junizar dari grib gerakan rakyat indonesia bersatu Sumsel.Jones Tober, Icon , Herman Efendi dan Frenky. (Umar/**)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

COPY PASTE MALU DONG