Bupati Ikfina Paparkan Perda tentang Pondok Pesantren


MOJOKERTO JATIM, SEPUTARNEGERI.COM.

 

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 dalam mengembangkan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Mojokerto

Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren terhadap Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Jum’at (21/10) pagi. Juga diikuti sedikitnya 50 pengurus pondok pesantren dari 180 pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto Barozi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko, serta Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibbudin.

Terkait sosialisasi fasilitasi pengembangan pondok pesantren, Bupati Ikfina mengungkapkan dikeluarkannya Perda tentang fasilitasi pesantren tersebut sebagai landasan hukum Pemkab Mojokerto dalam mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan bantuan kepada pondok pesantren.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya maka ini adalah, sehingga supaya pemerintah daerah ini memberikan bantuan kepada pesantren apakah itu bantuan untuk masjid pesantren, asrama kamar mandinya pesantren, atau bantuan yang lain, maka anggaran untuk memberikan bantuan ini harus ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga mengatakan, fasilitasi yang tertuang dalam Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021, terdapat tiga jenis fasilitasi yakni fasilitasi pesantren, fasilitasi pendidikan Diniyah non formal, serta fasilitas terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.

“Bahwa memfasilitasi kita ada syaratnya. Jadi dengan Perda itu pemerintah bisa mengeluarkan anggaran, tapi masih ada syaratnya lagi, pesantren bagaimana bisa menerima anggaran itu,” jelasnya.

Lanjut Ikfina, Ia juga menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 terdapat beberapa fungsi pesantren diantaranya fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, pada pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 yang menjelaskan unsur-unsur di dalam pesantren yang terdiri dari kiai, santri yang bermukim di pesantren pondok atau asrama, masjid atau mushola, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin. Bupati Ikfina mengatakan, dalam menyiapkan bangunan syarat utama harus ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan kedua adalah mendapatkan sertifikat layak fungsi.

“Supaya ada keamanan bagi yang memakai gedung itu, bayangkan misalkan santrinya seribuan jika gedungnya ini tidak memiliki sertifikat yang layak fungsi kemudian sesuatu yang membahayakan para santri, ini akan menjadi masalah ketika gedung itu tidak memiliki sertifikat yang layak fungsi,” jelasnya.

Selain pentingnya gedung yang memiliki sertifikat layak fungsi, terkait dengan para santri yang masih anak-anak, Bupati Ikfina meminta, agar para pengurus pondok pesantren yang menjadi pengganti orang tua dari anak-anak tersebut, tidak hanya memberikan pendidikan dan dakwah, tetapi akan tetapi hak-hak anak bisa terpenuhi serta dapat mengantisipasi segala hal yang dapat berdampak negatif pada para santri.

“Saya minta tolong betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan nanti mungkin nanti kita akan turun, bagaimana kita memastikan bahwa pondok pesantren kalian betul-betul sudah melaksanakan pemenuhan terhadap hak-hak anak,” bebernya.

Sementara itu, dalam laporannya Kepala Bagian Kesra Kabupaten Mojokerto Nunuk Djatmiko menjelaskan, penyelenggaraan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi program pengembangan dan pemberdayaan lembaga pesantren secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.

“Kemudian meningkatkan manajemen dan pengetahuan mengenai materi pengelolaan dan pengembangan pondok kepada para pengampu dan pengurus pondok pesantren,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi memfasilitasi pengembangan pondok yang dilaksanakan selama 5 hari serta dalam pelaksanaannya diikuti sedikitnya 50 pengurus pondok pesantren di masing-masing hari. (Bams)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

COPY PASTE MALU DONG