Jember, Jatim, SeputarNegeri.com — Kholilullah memproduksi dawet yang dijajakan kepada sejumlah pedagang es dawet di Pasar Jember dan pasar Lumajang mengandung karbit.
Dari kecurigaan pedagang es dawet produk dawet pelaku (Kholilillah) yang dikirimnya kepada pedagang, pelaku dilaporkan ke pihak Kepolisian, hal ini dismpaikan oleh Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo pada pers rilis. Rabu tanggal 16/11/2022.
“Atas pelaporan tersebut kami langsung penyelidikan dan diketahui makanan jenis dawet yang dicampur karbit berbahaya. Saat melakukan penyidikan pelaku sedang membuat es dawet di campur karbit di rumahnya,” ungkap Kapolres.
Masih menurut Kapolres, kediaman pelaku di Tanggul dan ditemukan barang bukti antara lain, beberapa campuran termasuk tepung kalsium karbida atau sejenis karbit, yang dijadikan sejenis campuran dawet dan diakui oleh pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Perlindungan Konsumen pasal 41 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 86 2019 tentang keamanan pangan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pelaku yang bernama Khalilullah (38) warga asal desa darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. Dan berhasil ditangkap oleh Polisi, diduga kuat memproduksi dawet atau jomble yang dicampur dengan bahan berbahaya seperti kalsium dan karbida yang biasa digunakan untuk bahan- bahan tersebut.(RuDi)
0 Comments