PALI — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan unsur pendukung tugas Bupati atau Walikota dalam penyelengaraan Pemerintahan Daerah guna memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang penanggulangan bencana.
Namun setelah surat Permendagri 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan kabupaten/kota. Dengan terbitnya Permendagri tersebut tugas dan fungsi BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) hampir sama namun ada perbedaan.
Junaidi Anuar selaku Kepala BPBD PALI menjelaskan Perbedaan yang paling mencolok antara Damkar dan BPBD adalah pada tugasnya.
Ia melanjutkan, Damkar dan Penyelamatan bertugas melakukan penyelamatan pada kejadian – kejadian yang sifatnya biasa dan bukan bencana, seperti orang tenggelam, orang hilang, evakuasi korban kecelakaan lalu lintas, penanganan binatang buas.
“BPBD mengurus penyelamatan, evakuasi korban apabila terjadi bencana, seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran hutan. Namun dalam pelaksanaan tugasnya nanti, BPBD dan Damkar saling sinergi dan saling mendukung,” ungkap Kepala BPBD PALI.

Dijelaskannya lagi, Damkar cakupannya untuk kebakaran pemukiman/ perumahan masyarakat, “sedangkan BPBD pada kebakaran hutan dan lahan yang sifat statusnya bencana. Termasuk Pandemi COVID-19, karena merupakan bencana non alam,” jelasnya.
Dengan perbedaan tugas dan fungsi ini, Junaidi Anuar berharap masyarakat Kabupaten PALI dapat mengetahui tugas dan fungsi instansi.
“Korban pasca bencana selain tugas BPBD. Juga menjadi tugas instansi lain, seperti merehabilitasi pasca bencana, ataupun bantuan sembako bagi korban itu bisa Dinsos, bisa juga ada ketahanan pangan, atau yang lainnya” sambungnya.
Meskipun dalam beberapa kejadian tidak seluruhnya menjadi tugas dan fungsi BPBD, namun BPBD tetap ikut andil.
“Bencana tidak bisa dihindarkan, namun dampak resiko bencana bisa diminimalisir, kerena Bencana urusan bersama,” tutup Junaidi Anuar. (Hendri).
0 Comments