PALI –,Tumpahan batubara di jalan umum wilayah Desa Harapan Jaya, tepatnya lokasi tumpahan itu antara simpang Lunas Jaya dengan Desa Raja Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, seakan disengaja dibongkar di pinggir jalan,
Hal tersebut diketahui awak media saat beberapa orang dari pihak perusahaan PT Servo Lintas Raya (SLR) yang lagi muat batu bara secara menual ke dalam sebuah mobil bak, (Triton) pada Selasa pagi (05/04) dan ketika ditanya mereka bilang, “Supir Dum truk (DT) yang bongkar di sini” Ungkapnya singkat.
Kepala Desa Harapan Jaya, Merianto, ternyata sudah mengetahui lebih dulu, dan dia membenarkan kalau itu terjadi di wilayah Desa nya, dia juga mengatakan sudah memperingatkan dan telah memberi teguran kepada pihak perusahaan SLR.
Humas Perusahaan, Basir, S,T. Saat dikonfirmasi diminta tanggapannya, Via WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan apapun.
Sementara dinas perhubungan kabupaten PALI, saat di konfirmasi di kantornya, Kadishub tidak berada di kantor, yang bisa ditemui hanya operator bernama Yunie, dia mengatakan akan menyampaikan hal ini kepada Kadishub, “untuk memberikan penjelasan atau tanggapan apapun Kami belum berani, takut salah,”Ungkap Yunie.

Menanggapi hal tersebut, Tokoh pemuda Kabupaten PALI, Ryan Aswari, mengatakan pihak perusahaan tidak pernah memikirkan dampak lingkungan, dan kepentingan masyarakat seringkali dirampas oleh perusahaan,
“Kemarin (Senin 04/04) di jalan desa sinar Dewa menuju kecamatan tanah Abang, ada mobil Dum Truck jatuh dari bahu jalan, itu bukti jalan umum sudah bebas di pakai pihak perusahaan, ditambah lagi hari ini, kami lihat sendiri aktivitas pihak perusahaan muat batubara di jalan umum, apakah ini termasuk pencemaran lingkungan, batu bara itu ada tempatnya khusus, bukan di jalan umum, apa ini yang dikatakan perusahaan taat aturan? “Jelas Ryan.

Dia juga mempertanyakan, dimana kinerja Dinas perhubungan dan Lingkungan Hidup kabupaten PALI.
“Ini bukan pertama kalinya, dan apa tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan, oleh dishub dan Dinas LH PALI? Apa hanya meninjau dan meninjau kelapangan saja? dan tidak ada tindak lanjut, “tutup Ryan dengan tegas.
0 Comments